Sekitar 200 Hektar Lahan di Yogyakarta Beralih Fungsi Setiap Tahun
By Admin
Alih Fungsi Lahan (Ilustrasi)
nusakini.com - Di tengah keterbatasan lahan yang tersedia, jumlah alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah sangat besar, yakni mencapai 200 hektar (ha) lahan setiap tahunnya. Luasnya alih lahan yang terjadi ini salah satu penyebabnya adalah belum adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kotamadya di Provinsi DIY.
“Seharusnya tersedia 67 RDTI di seluruh DIY, tetapi sampai saat ini baru terdapat 1 (satu) RDTR, yaitu RDTR Kota Yogyakarta. Padahal RDTR merupakan piranti bagi instansi pemberi izin dalam pemanfaatan ruang,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Danarto Aribowo, saat menerima kunjungan Komisi II DPR-RI yang dipimpin oleh E.E. Mangindaan, di kantor Kanwil ATR/BPN Yogya, Rabu (9/11/2016) sore.
Untuk itu, agar tidak semakin banyak lahan yang beralih fungsi yang umumnya dari pertanian ke industri atau perumahan, Kakanwil ATR/BPN DIY menganggap penting percepatan dalam penyelesaian review RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta percepatan dalam penyelesaian penyusunan RDTR.
Diakui Danarto, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disyaratkan agar RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Namun menurut dia, akan lebih cepat bila ditetapkan dalam Peraturan Bupati, mengingat RTRW yang merupakan acuan RDTR telah ditetapkan dalam bentuk Perda.
Danarto juga mengemukakan keterbatasan jumlah pegawai yang menjadi salah satu sebab belum memadainya BPN Provinsi DIY melaksanakan tugas secara lebih optimal. “Jumlah ideal pegawai di lingkungan Kanwil BPN DIY adalah 606, sehingga masih diperlukan 96 pegawai untuk melaksanakan tugas secara optimal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Kanwil ATR/BPN DIY Danarto Aribowo juga menyampaikan, bahwa sepanjang tahun 2016 ini pihaknya telah menangani 30 kasus sengketa dan konflik masalah pertanahan, dan 8 di antaranya masih dalam proses penanganan.
Adapun jumlah perkara sengketa yang masuk dalam proses hukum sebanyak 173 perkara, 42 di antaranya sudah dinyatakan selesai (inkracht). Sedangkan sebanyak 131 perkara masih belum selesai, dengan perincian 119 perkara masih di Pengadilan Negara, 6 perkara di PTUN, dan perkara di Pengadilan Agama.
Terkait kasus tanah atas nama Yap Tjay Ham, di Keluarahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Danarto menjelaskan, bahwa sesuai hasil media dan pertemuan dengan Lembaga Ombudsman DIY bersama instansi terkait, diputuskan Lembaga Ombudsman DIY akan melihat proses sertifikasi di Kantor Pertanahan, RDTR Wilayah Sayidan dan aspek sosialnya, kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur DIY.
Hadir dalam pertemuan Komisi II DPR dengan Kakanwil ATR/BPN DIY dan jajarannya itu, instansi-instansi pemerintah mitra Komisi II DPR, di antaranya anggota Ombudsaman RI yang diwakili Alvien Lie dan Dadan Suparjo, Sekretariat Kabinet diwakili oleh Asisten Deputi bidang Humas dan Protokol Alfurkon Setiawan, juga wakil dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (p/mk))